Share

Dosen Tersertifikasi Usakti Capai 40%

Ade Hapsari Lestarini , Okezone · Kamis 17 April 2014 22:29 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 17 373 972123 oECYTopgHn.jpg Universitas Trisakti. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A A A

JAKARTA - Dosen menjadi salah satu komponen penting di dalam sistem pendidikan di perguruan tinggi. Seorang dosen pun dituntut untuk bersikap profesional, pedagogi atau memiliki strategi pembelajaran dan gaya pembelajaran, memiliki jiwa sosial, serta berkepribadian.

"Kualitas Dosen yang dimiliki oleh sebuah Perguruan Tinggi diyakini akan berkorelasi positif terhadap kualitas dari lulusannya sendiri," tutur Ketua Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) DKI Jakarta MTS, Arief, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurut dia, para orangtua yang akan memasukan anaknya ke perguruan tinggi harus mempertimbangkan kualitas tenaga pengajar. Di samping menimbang faktor penunjang pendidikan seperti bangunan dan fasilitas kampus.

Wakil Rektor IV Universitas Trisakti, Asri Nugrahanti, menambahkan, sejalan dengan visi tersebut, Universitas Trisakti terus melakukan peningkatan kualitas dari dosen-dosennya.

"Hingga saat ini jumlah dosen Universitas Trisakti yang telah tersertifikasi berjumlah 391 Dosen atau lebih dari 40 persen dari total dosen yang mengajar di Universitas Trisakti, jadi dapat dikatakan hampir separuh dari Dosen di Universitas Trisakti telah memiliki sertifikasi," ujarnya.

Asri mengungkapkan, banyaknya dosen yang sudah tersertifikasi di Universitas Trisakti, diharapkan dapat meningkatkan proses Tridarma di Usakti, yang dapat meningkatkan proses dan hasil pendidikan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Usakti.

"Dosen yang sudah tersertifikasi harus memberikan laporan secara periodik ke Dikti melalui Kopertis Wilayah 3, sehingga mau tidak mau kualitas pengajaran dan kualitas kinerja Dosen Usakti akan meningkat," ujarnya.

Sekadar informasi, sertifikasi dosen adalah suatu aspek legal seorang dosen yang diakui pemerintah. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapat sertifikasi tersebut, di antaranya adalah Dosen Tetap, memiliki Nomor Induk Regitrasi Dosen Nasional (NIDN), telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai dosen tetap, memilki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya lulus S2, dan melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit 12 SKS pada setiap semester di PTS di mana ia bekerja sebagai Dosen tetap.

(ade)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini