Share

Ini Perubahan Peraturan BI Tentang E-Money

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Kamis 17 April 2014 19:08 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 17 457 972056 qkL2VQd1sM.jpg Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A A A

JAKARTA - Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan aturan Uang Elektronik melalui perubahan payung hukum dari PBI No 11/12/PBI/2009 menjadi No 16/8/PBI/2014. Apa saja isi perubahannya?

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi mengatakan dalam peraturan tersebut melarang penerbit uang elektronik (e-money) untuk menahan nilai minimum transaksi menggunakan uang elektronik. Di mana jika bank dapat menentukan batas minimum yang harus ditahan bank ketika menarik tabungan, maka dalam uang elektronik bisa ditarik hingga saldo nol.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Artinya uang elektronik berfungsi sama seperti uang tunai hanya berbeda bentuk. Karenanya harus dapat digunakan seluruhnya sampai bersaldo nihil," ucap Rosmaya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (17/4/2014). 

Dia menambahkan, selain itu PBI ini juga mendorong keamanan dan efisiensi uang elektronik, karena BI menekankan kepada penerbit atau issuer untuk mengedepankan keamanan dan efisiensi.

"Dalam revisi pengaturan ini, BI juga mendorong penguatan penggunaan uang elektronik. Aturan ini berlaku sejak 8 April 2014 lalu," sambungnya.

Dia mengungkapkan, penerbit uang elektronik dilarang untuk menetapkan minimum nilai baik untuk penggunaan maupun persyaratan pengakhiran penggunaan atau redeem, dan melarang penerbit uang elektronik untuk menahan atau memblokir nilai uang elektronik secara sepihak. Selain itu, penerbit uang elektronik juga dilarang untuk mengenakan biaya pengakhiran penggunaan uang elektronik atau redeem.

Menurutnya, PBI uang eletronik tersebut harus harmonis dengan ketentuan transfer dana. Lebih lanjut Rosmaya menambahkan, bahwa terdapat tempat penguangan tunai (TPT), jadi jika penguangan terjadi dari pengirim dan penerima, maka bank bisa mengirim bank yang berada di wilayah yang dituju untuk bisa mengirimkan uang secara tunai ke TPT tersebut.

"Masyarakat bisa datang ke TPT untuk cash out atau menguangkan uang elektronik," tutupnya.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini