Pasalnya sebagai regulator, BI berwenang penuh untuk mengatur jasa debt collector bagi perbankan. Aturan BI melarang penggunaan jasa debt collector dengan kekerasan.
"Pengaturan jasa debt collector kewenangan ada di BI. Bank boleh pakai jasa debt collector asal tidak boleh kasar, ada waktu tagih, ada alert," ucap. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan BI Rosmaya Hadi di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Menurut dia, ketika perlakuan kasar terjadi, pihak BI akan melayangkan surat untuk menghentikan penerbitan kartu baru sampai mencabut izin.
"Namun tetap dilihat kasusnya seperti apa, dibatas kewajaran atau tidak," tegasnya.
Dia menambahkan, saat ini memang ada kasus debt collector yang kasar dilakukan salah satu bank di Jakarta, namun BI selaku regulator sudah melakukan tindakan atas kasus tersebut.
"Sedang kita proses. Sekarang dia harus kita periksa, lagi diperiksa, harus ada fakta dan bukti. Nggak cukup dengan maaf," paparnya.
Lanjut Rosmaya mengungkapkan, masyarakat dapat melapor ke nomor 500-131 untuk perlindungan konsumen jika ada kasus serupa.
"Masih ada pengaduan beberapa, tidak banyak. Kalau ada, saya akan panggil banknya. Kebanyakan soal kartu kredit," cetusnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(rzy)