"Gestun itu dilarang, enggak boleh, harus resmi. Tapi belum ada yang melapor soal ini, kalau tahu silakan lapor," ungkap Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan BI Rosmaya Hadi di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Menurut dia, penerbit kartu kredit yang kedapatan bekerja sama dengan merchant-merchant ilegal bakal ditindak baik berupa peringatan hingga penutupan usaha. Selain itu masyarakat dapat menghubungi ke call center 500-131 untuk pelaporan.
"Penerbitnya akan kami hukum, paling itu banknya ditutup enggak boleh merekrut merchant lagi," sambungnya.
Sebagai informasi, gestun adalah layanan gesek tunai menggunakan kartu kredit. Jika biasanya, fasilitas tarik tunai yang ditawarkan bank penerbit kartu kredit umumnya melalui ATM, namun gestun di sini dilayani melalui merchant.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(rzy)