Share

BI Melarang Gesek Tunai "Terselubung"

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Kamis 17 April 2014 20:13 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 17 457 972091 8jQM4r4cMi.jpg Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melarang penggunaan jasa layanan gesek tunai (gestun) "terselubung" di merchant-merchant atau toko-toko untuk penggunaan kartu kredit. Layanan gesek tunai hanya bisa dilakukan melalui sistem resmi dari perbankan.

"Gestun itu dilarang, enggak boleh, harus resmi. Tapi belum ada yang melapor soal ini, kalau tahu silakan lapor," ungkap Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan BI Rosmaya Hadi di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Menurut dia, penerbit kartu kredit yang kedapatan bekerja sama dengan merchant-merchant ilegal bakal ditindak baik berupa peringatan hingga penutupan usaha. Selain itu masyarakat dapat menghubungi ke call center 500-131 untuk pelaporan.

"Penerbitnya akan kami hukum, paling itu banknya ditutup enggak boleh merekrut merchant lagi," sambungnya.

Sebagai informasi, gestun adalah layanan gesek tunai menggunakan kartu kredit. Jika biasanya, fasilitas tarik tunai yang ditawarkan bank penerbit kartu kredit umumnya melalui ATM, namun gestun di sini dilayani melalui merchant.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rzy)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini