Share

Agar Diakui di Luar Negeri, Arsitek Harus Lakukan Ini

Meutia Febrina Anugrah , Okezone · Kamis 17 April 2014 18:55 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 17 471 971876 QQBUP2c8gJ.jpg (Foto: artanddesaigndegrees)
A A A

JAKARTA - Untuk meningkatkan kemampuan arsitek Indonesia ada banyak cara yang digunakan. Salah satunya, menempuh pendidikan lanjutan arsitek di luar negeri yang biasanya membuthkan waktu hingga lima tahun.

"Setelah lima tahun baru negara mengakui gelarnya sebagai Bachelor of Architect," kata Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DKI Jakarta Steve J Manahampi di Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Namun, menurut Steve di Indonesia tidak mengacu pada itu. Banyak universitas yang pendidikan arsiteknya hanya empat tahun dan 3,5 tahun. Akibatnya, banyak arsitek Indonesia tidak diakui di luar negeri.

Selain itu, lanjut Steve, cara lain agar arsitek Indonesia dapat dikenal dan diakui baik di dalam dan luar negeri, adalah dengan mencantumkan nama-nama arsitek dalam setiap proyeknya.

"Developer harus mencatatkan arsiteknya siapa. Agar masyarakat tahu," ucapnya.

Sementara itu, disisi lainnya adalah mengenai pengesahan undang-undang arsitek. Jika sudah disahkan maka profesi arsitek ke depannya akan dilindungi oleh hukum.

Seperti diketahui pada dasarnya UU Arsitek memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur keprofesian arsitek. Namun, hingga saat ini UU tersebut belum direalisasikan oleh pemerintah.

Undang-Undang ini nantinya dapat mengatur profesi arsitek, dan dasar hukum yang jelas. UU ini nantinya juga dapat mengatur aturan dan sanksi yang mengikat kepada Arsitek. Selain itu, juga mengenai kompensasi jasa arsitek.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini