Share

Kemenkeu Ubah Suku Bunga Acuan untuk SUN

Fakhri Rezy , Okezone · Jum'at 18 April 2014 16:03 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 18 20 972329 EAvcRpqtDU.jpg Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A A A

JAKARTA - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan utang secara resmi mengumumkan perubahan suku bunga acuan (reference rate) untuk bunga on seri variable rate.

Seperti diketahui, obligasi negara dengan tingkat bunga mengambang seri variable rate merupakan salah satu jenis SUN yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, di mana pembayaran bunganya dilakukan setiap tiga bulan yang didasarkan pada imbal hasil SPN tiga bulan yang diterbitkan melalui lelang SUN di pasar perdana domestik.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Mengutip laman Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/4/2014), suku bunga acuan (reference rate) untuk bunga ON seri variable rate yang sebelumnya hanya berdasarkan yield dari penerbitan baru (new issuance) SPN tiga bulan melalui lelang, diubah menjadi berdasarkan yield dari penerbitan kembali (reopening) SPN 12 bulan yang mempunyai Time to Maturity (TTM) tiga bulan melalui lelang atau yield dari penerbitan baru (new issuance) SPN tiga bulan melalui lelang.

Pengumuman terkait besaran tingkat bunga obligasi tersebut akan dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) selambat-lambatnya dua hari kerja sebelum periode bunga mulai berlaku.

Hal tersebut dilakukan mempertimbangkan sejak tanggal 25 Maret 2011, pemerintah menggunakan imbal hasil (yield) SPN tiga bulan yang diterbitkan melalui lelang sebagai suku bunga acuan (reference rate) untuk pembayaran bunga ON variable rate atau sebagai Tingkat Bunga Obligasi Pengganti dari Sertifikat Bank Indonesia jangka waktu tiga bulan yang sudah tidak diterbitkan oleh BI.

Dalam rangka meningkatkan likuiditas seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Pemerintah akan melakukan reopening SPN 12 bulan yang mempunyai time to maturity (TTM) tiga bulan. Yield rata-rata tertimbang hasil penerbitan kembali SPN 12 bulan yang mempunyai TTM tiga bulan tersebut akan menjadi acuan tingkat suku bunga ON variable rate.

Penerbitan kembali SPN 12 bulan dengan TTM 3 bulan akan dilakukan dalam SPN 12 bulan dengan jumlah sisa hari menuju jatuh tempo antara 87-93 hari. Apabila tidak terdapat SPN 12 bulan dengan jumlah sisa hari menuju jatuh tempo antara 87-93 hari, maka Pemerintah akan menerbitkan SPN seri baru dengan tenor 3 bulan. Dalam hal ini, yield rata-rata tertimbang hasil penerbitan SPN seri baru dengan tenor 3 bulan tersebut menjadi acuan tingkat suku bunga ON variable rate.

Berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan (terms and conditions) Obligasi Negara dengan Tingkat Bunga Mengambang, ditegaskan bahwa perubahan suku bunga acuan sebagai dasar perhitungan Tingkat Bunga Obligasi Negara seri variable rate perlu diumumkan kepada publik melalui media elektronik dan media cetak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum diberlakukannya Tingkat Bunga Obligasi Pengganti.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini