Share

BNN Ajak Wartawan Jadi Relawan Pencegahan Narkoba

Fiddy Anggriawan , Okezone · Jum'at 18 April 2014 15:30 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 18 337 972343 UNBsii5x0A.jpg Ilustrasi (Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba perlu menjadi perhatian khusus antara penegak hukum dan masyarakat secara luas.

 

Kasi Media Tradisional Direktorat Diseminasi Informasi BNN, Ahmad Soleh, mengatakan, guna mewujudkan pencegahan narkoba secara masif, perlu adanya suatu pemahaman dalam satu konstruksi hukum yang sama.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

"Dalam membangun sinergitas untuk penyelamatan pengguna narkoba seperti yang dilaksanakan oleh BNN bekerjasama dengan persatuan wartawan. Apabila wartawan mau secara sukarela untuk menjadi kader pencegahan narkoba itu akan lebih efisien," Ahmad kepada wartawan, di Lapangan Zikon 13 Srengseng Sawah, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (18/4/2014).

 

Menurut Ahmad, wartawan bisa menjadi corong BNN dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Wartawan bisa meneruskan informasi kepada masyarakat luas bahwa korban penyalahgunaan narkoba dan pelaku kejahatan narkoba itu berbeda melalui tulisannya.

 

"Para korban penyalahgunaan narkoba harus ditolong dan direhabilitasi. Sehingga, bisa reintegrasi di tengah masyarakat dan kembali bisa meraih masa depannya," jelas Ahmad.

 

Penanganan penyalahgunaan narkoba, lanjut Ahmad harus lebih humanis. Hal ini diperkuat dengan adanya tahun pencanangan penyelamatan penguna narkoba pada 2014 ini.  "Dalam UU No. 35 tahun 2009 ini, diterangkan, apabila dia pecandu murni wajib direhabilitasi. Di sini hakim dapat menempatkan seseorang ke dalam rehabilitasi dan dihitung sebagai masa menjalani hukuman," paparnya.

 

Dia menambahkan, dengan adanya Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), maka akan memudahkan para pecandu untuk di data dan mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini