Share

KPK Sebarkan Virus Anti-Korupsi di ITB

Margaret Puspitarini , Okezone · Jum'at 18 April 2014 17:04 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 18 373 972293 vrjHCFE6Cc.jpg Foto : ITB
A A A

JAKARTA - Perilaku korupsi telah mengakar dalam berbagai bidang kehidupan. Kasus korupsi yang terus meningkat membuat upaya pemberantasan korupsi semakin gencar dilakukan.

Dalam upaya tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun hadir ke berbagai perguruan tinggi untuk menyebarkan virus anti korupsi.  Kali ini, Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi persinggahan Wakil Ketua KPK RI Bambang Widjojanto.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pada kesempatan tersebut, Bambang memberikan kuliah umum Pendidikan Anti Korupsi dan Studium Generale bertajuk "Problem dan Upaya Pemberatasan Korupsi." Dia mengungkap, saat ini korupsi makin beragam dan canggih. Hal itu terjadi baik di kalangan profesional, jaringan modal maupun konspirasi politik.

Penindakan kasus korupsi bukan hanya sebatas menangkap tersangka, tetapi harus dilakukan penindakan lebih lanjut. Penindakan tersebut disebabkan karena kasus korupsi yang semakin well-organized dilakukan oleh pelaku kejahatan.

"Korupsi sendiri muncul karena adanya problem pada sistem. Sistem sebagai tempat memproduksi penyimpangan seharusnya dikendalikan sehingga tidak terjadi kesalahan yang paradigmatik," tutur Bambang, seperti dinukil dari situs ITB, Jumat (18/4/2014).

Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi negara. Pengertian korupsi dilihat dari asal katanya yaitu corruption atau corruptus merupakan semua sikap dan perilaku yang buruk, tidak jujur, penyimpangan dan tidak bermoral.

"Kerugian dan potensi kerugian akibat korupsi di Indonesia menurut data BPK Semester II tahun anggaran 2012 ada sekitar 127.310 rekomendasi atau sekira 58,91% senilai Rp51,53 triliun yang sudah ditindaklanjuti. Pada 2012, KPK berhasil menyelamatkan kerugian negara yang dapat dikualifikasikan sebagai penerimaan bukan pajak sebesar Rp121,6 triliun yang berasal dari penanganan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," paparnya.

Menurut Bambang, kasus korupsi yang terjadi belum dapat ditangani seluruhnya. Hal itu diakibatkan oleh akibat jumlah penegak hokum yang terbatas, waktu terjadinya korupsi yang kian cepat, serta modus korupsi yang semakin canggih.

"Penyebab-penyebab terjadinya korupsi yaitu integritas yang rendah, faktor struktural seperti kondisi ekonomi yang tidak seimbang, faktor sejarah dan politik yang dikuasai oleh elit lama, desentralisasi dengan menciptakan aktor dan modus baru, kualitas regulasi yang tidak memiliki jaminan kepastian hukum, serta law enforcement," tutur Bambang.

Dia menjelaskan, kualitas penegakan hukum di Indonesia perlu ditingkatkan. Penjara bagi para koruptor belum dapat membuat sebagai efek jera. Apalagi saat ini kasus korupsi tidak hanya pada pengadaan barang dan jasa, tetapi sudah merambah sektor sumber daya alam. Selain itu, kasus korupsi juga banyak ditemui di jasa keuangan, pajak, dan perbankan. "Melawan ketidakadilan dengan menyerahkan ketidakadilan ke pengadilan yang menciptakan ketidakadilan," ungkapnya.

Bambang menyebut, rakyat dan penegak hukum dituntut untuk semakin terdidik dan memahai peta masalah, bersikap responsif, dan terus menerus meingkatkan kompetensi, serta menjunjung tinggi integritas dalam menaklukan korupsi. Pencegahan dan penindakan yang dilakukan KPK, kata Bambang, dengan melakukan perbaikan non cash payment, pelaporan LHKPN, dan melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh para koruptor.

"KPK juga turut melibatkan peran masyarakat contohnya budaya anti korupsi yang harus diterapkan di dalam keluarga. Value harus ditanam dari kecil," tutup Bambang.

(mrg)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini