Share

Akuisisi BTN, Harus Ada Peraturan Pemerintah

Hendra Kusuma , Okezone · Jum'at 18 April 2014 17:22 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 18 457 972365 2woEAyhC9i.jpg Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) akan kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat tersebut akan diselenggarakan pada 21 Mei 2013. Adapun, agenda yang akan dilaksanakan mengenai pelepasan saham pemerintah yang sebesar 60,14 persen ke publik.

Namun, pengamat BUMN, Sunarsip, mengatakan jika pelepasan saham pemerintah di BTN diambil oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tidak bisa diputuskan hanya melalui RUPSLB, melainkan harus melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Yang harus diperhatikan dari sisi legal, bahwa setiap pelepasan saham pemerintah yang menyebabkan bukan lagi sebagai mayoritas harus ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP)," kata Sunarsip ketika dihubungi Okezone, Jakarta, Jumat (18/4/2014).

Pelepasan saham tersebut, sambung Sunarsip, sama halnya dengan istilah divestasi, dengan catatan benar saham pemerintah di BTN diakuisisi oleh Bank Mandiri. "Setiap divestasi yang menyebabkan pemerintah tidak lagi sebagai pemegang saham harus lalui PP. Harus mendapat izin dari presiden, tidak bisa diputuskan oleh RUPS," tambahnya.

Sunarsip menjelaskan, jika menolek pada UU Kementerian BUMN,  jelas pada UU BUMN mengatur dan menjelaskan mengenai setiap kebijakan pemerintah yang menetapkan kepemilikan saham pemerintah hilang harus melalui PP. Oleh karena itu, dirinya menuturkan proses pelepasan saham pemerintah di BTN dan akan diakuisisi oleh Bank Mandiri harus dilihat dari sisi kecocokan bisnisnya dan legalitas prosesnya.

"Yang pertama nature bisnisnya, yang kedua adalah masalah bisnis, kalau akuisisi terjadi milik pemerintah hilang, hilang legalnya ini harus melalui PP," tutupnya.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini