MEDAN - Tim penyelidik Polsek Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, ternyata sudah menyerahkan proses pemeriksaan MY, terduga pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap anak kandungnya, IY (18 bulan), ke Polisi Militer TNI AU (Pomau).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Alexander Piliang, Sabtu (19/4/2014), menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikian terhadap MY karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI AU yang masih aktif.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Pengalihan proses penyelidikan tersebut, lanjut dia, dilakukan pada akhir Maret 2014 atau sepekan setelah SH, istri MY, membuat laporan ke polsek.
Pencabulan tersebut terjadi pada 20 Maret. Saat itu, MY membawa IY dengan alasan diajak jalan-jalan. Saat diantar pulang, IY menangis menahan perih pada bagian kemaluannya hingga menimbulkan kecurigaan SH.
Setelah diperiksakan ke dokter, kemaluan IY mengalami luka. Selain itu ditemukan luka bekas cubitan pada lengan kiri dan pipi kiri korban.
SH kemudian membawa anaknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk menjalani visum. Dari hasil visum, tim dokter menyatakan bahwa selaput dara korban sobek serta terdapat luka di dinding kemaluannya.
SH dan MY sedang menghadapi permasalahan rumah tangga. Mereka dalam proses cerai dan kasusnya masih ditangani pengadilan agama setempat.
(ton)