Share

Izin Dicabut, LPS Siapkan Proses Jaminan PT BPR Tugu Kencana

Fakhri Rezy , Okezone · Minggu 20 April 2014 07:38 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 19 457 972665 gJTZOP17rp.jpg Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A A A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT BPR Tugu Kencana yang berlokasi di Jalan Adi Sumarmo nomor 171 Kartasura, Sukoharjo, terhitung sejak tanggal 16 April 2014.

Mengutip laman LPS, Minggu (20/4/2014), melalui keputusan Dewan Komisioner (KDK) nomor: 8/KDK.03/2014 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Tugu Kencana tersebut, Lembaga penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Tugu Kencana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi danverifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Tugu Kencana, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPST BPR Tugu Kencana akan mengambil tindakan seperti:

1. Membubarkan Badan Hukum bank,

2. Membentuk tim likuidasi,

3. Menetapkan status bank sebagai "Bank dalam Likuidasi",

4. Menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisioner.

LPS mengimbau, agar nasabah PT BPR Tugu Kencana tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Tugu Kencana serta kepada karyawan PT BPR Tugu Kencana diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini