Share

Latar Belakang Hari Konsumen Nasional

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Minggu 20 April 2014 09:03 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 20 320 972870 wA435VK5Mq.jpg (Foto: Dani Adil/Okezone)
A A A

JAKARTA - Sejak tahun 2012, pemerintah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional. Mengacu kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah lalu menerbitkan Keputusan Presiden No 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.

Tanggal 20 April dipilih mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal penetapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Selain untuk meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, peringatan Hari Konsumen Nasional juga diharapkan akan menempatkan konsumen sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi dan menjadi konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri, sehingga memotivasi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan yang siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global.

Di Indonesia, masalah perlindungan konsumen masih merupakan persoalan yang krusial terbukti dengan banyaknya kasus-kasus yang sampai sekarang belum juga tuntas. Demikian dilansir dari laman hkn2014.com, Minggu (20/4/2014).

Apabila terjadi sengketa, pihak konsumen selalu dalam posisi yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.

Untuk memperkuat posisi konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah mengusulkan kepada Presiden agar menetapkan Hari Konsumen Nasional.

Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya.

Pada dasarnya, Hari Konsumen Nasional bertujuan sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.

Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.

Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia. Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia. Juga untuk mendorong pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini