Share

Kemendag Bantah Tudingan KPPU Soal Kartel Harga Bawang

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Minggu 20 April 2014 11:08 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 20 320 972883 uwtSUL6Gwz.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap bersikukuh akan melanjutkan tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebutkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai kartel bawang putih ke jalur hukum.

Demikian diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi disela-sela acara Hari Konsumen Nasional di Gedung Kemendag, Jakarta, Minggu (20/4/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Kalau melihat salinannya, kayaknya masih di biro hukum, tetapi yang pasti saya sudah katakan bahwa pemerintah ini enggak bisa dianggap sekongkol dalam urusan harga," paparnya.

Lutfi menegaskan, ketika harga bawang putih tinggi di pasaran, pemerintah dapat mengintervensi agar harga bisa stabil. Demikian juga ketika harga turun.

"Seperti kita ketahui memang kita lihat harga bawang pada saat itu kan tinggi sekali, jadi memang diamanatkan oleh peraturan dan undang-undang kita ini bisa intervensi, ketika harga tinggi suplai itu mesti dikontrol, ketika harga rendah suplai juga mesti dikontrol," paparnya.

Lutfi mengungkapkan, ini yang akan diselesaikan dan tetap lakukan banding dan menegaskan bahwa pihak Kemendag tidak mungkin bersekongkol untuk mempermainkan harga.

"Kita sudah menunjuk ahli hukumnya, saksi ahlinya dari kementerian perdagangan untuk mengatasi hal tersebut," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut keterlibatan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dalam kasus kartel impor bawang putih. Kedua instansi pemerintah serta importir melanggar Pasal 11, Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait importasi bawang putih.

Dalam siaran pers KPPU, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan serta Menteri Perdagangan Republik Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta fakta diantaranya SPI yang dikeluarkan Kemendag hanya berlaku 45 hari dimana proses importasi dari negara asal sampai ke Indonesia membutuhkan waktu 26 hari. Terdapat bencana alam di negara asal yang membuat importasi terlambat sampai ke Indonesia.

"Kebijakan kuota membuat jalur supply dan demand tidak seimbang. Terdapat perpanjangan SPI yang diajukan oleh pelaku usaha dan disetujui oleh Kemendag," ucap Kepala Biro Hukum, dan Humas KPPU, Mohammad Reza.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini