JAKARTA - Tepat tanggal 30 April 2014, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk mainan.
"Tetap diberlakukan tanggal 30 April. Terus kemudian, pengawasannya kita itu masih nanti dalam rangka pembinaan," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Standarisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo, di Gedung Kemendag, Jakarta, Minggu (20/4/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Widodo menambahkan, pihaknya tetap memberikan pembinaan dalam artian masih memberikan kesempatan untuk produsen mainan maupun pelaku UMKM mengurus SPPT SNI.
"Tapi barang yang tidak sesuai standar, mainan anak-anak itu untuk sementara tidak diperdagangkan dulu sebelum dia diuji laboratorium," paparnya.
Menurut Widodo, ketika mainan itu diuji di laboratorium berstandar, maka nanti akan keluar dari LS Pro atau Lembaga Sertifikasi Produk.
"Jadi sekarang ini LS Pro itu ada sembilan, labnya ada delapan dan itu untuk PMB yang punyanya perdagangan itu cuma ada tiga, yang penuh memang yang dari Kementerian Perindustrian, itu banyak yang minta," pungkasnya.
(wdi)