Share

Dukung Redenominasi, Kemendag Cantumkan Harga Barang

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Minggu 20 April 2014 15:01 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 20 320 972966 YArKn4nhSC.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) untuk masalah pencantuman harga barang.

"Kalau yang kerja sama dengan BI itu, kita kan ada peraturan kewajiban pencantuman harga. Itu peraturan menteri perdagangan. Nantinya kan akan ada undang-undang, apa namanya yang di-lead oleh BI itu (redenominasi)," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Standarisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo di Gedung Kemendag, Jakarta, Minggu (20/4/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Widodo menambahkan, sebagai awal kewajiban untuk semua pelaku usaha dalam memperdagangkan barangnya itu harus pakai harga dengan mencantumkan secara jelas.

"Sekarang kan harga masih pakai Rp1.000.000 kan nolnya ada enam, nanti undang-undang yang baru itu, yang sekarang sedang digodok itu, kan menjadi Rp1.000, redenominasi," sambungnya.

Menurut Widodo, aturan pencantuman harga ini guna mengantisipasi potensi penjual memanfaatkan program redenominasi dengan menaikkan harga barang.

"Itu sekarang ini yang pencantuman harga sudah berlaku. Nah nanti kita melakukan pengawasannya apakah yang Rp1.000.000 itu benar-benar menjadi Rp1.000. Gak boleh dia Rp1.000.000 terus kemudian, harusnya kan 1 ditambah 000, dia tambahin angka 5 jadi Rp1.500, begitu. Kesempatan untuk menaikkan harga, itu yang enggak boleh," tegas Widodo.

Widodo mengungkapkan, saat ini Kemendag juga telah bekerja sama dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran, utamanya transaksi perdagangan online.

"Kalau perbankan itu ada yang masalah ATM dan segala macam itu kita kerja sama dengan BI dan perbankan kerja sama menyelesaikan," pungkasnya.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini