Share

Jokowi Diminta Tegas soal Dugaan Korupsi Disdik DKI

Rizka Diputra , Okezone · Minggu 20 April 2014 19:50 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 20 339 973056 94FEo7rqLH.jpg Ilustrasi Okezone
A A A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum kunjung melaporkan kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat hukum Universitas Hassanudin (Unhas) Makassar, Margarito Kamis mengatakan, sikap itu membuktikan bahwa pemerintahan bersih yang sering digadang-gadang oleh Jokowi hanya sebatas retorika semata.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Rajin bicara tentang pemerintahan yang bersih tapi ketika dia menemukan hal yang berlawanan dengan itu di depan mata sendiri dia diam. Itu sulit dilabeli sebagai pemimpin yang hebat," kata Margarito, Minggu (20/4/2014).

Menurutnya, dalam konteks kepemimpinan nasional, masyarakat merindukan pemberantasan korupsi, pemerintahan yang hebat dan bersih. Namun, apabila kenyataannya seperti itu maka Jokowi juga tidak dapat diandalkan.

"Kalau kenyataan, fakta potensi korupsi diam saja, bagaimana kita bisa andalkan dia punya semangat anti korupsi? Agak susah mengatakan itu. Maka dia harus jawab. Dia yakinkan kita bahwa dia memang punya semangat tidak sekadar retorika antikorupsi tetapi betul-betul dia riil mewujudkannya," urainya.

Margarito menyarankan Jokowi untuk pro aktif dalam proses penyelidikan dugaan korupsi termasuk kasus pengadaan Bus Trans Jakarta. Dia wajib menjadi yang terdepan dalam mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Semua permainan, atau indikasi penyimpangan, perencanaan penggunaan uang negara wajib hukumnya bagi Jokowi mempertegas, memerintahkan Bawasda, dan BPKP menyelidiki. Hasilnya, kalau administrasi selesaikan di dalam. Kalau pidana kasih KPK, kejaksaan, kepolisian. Harus dilakukan, tidak bisa tidak," imbuhnya.

Margarito menambahkan sebagai Gubernur, Jokowi adalah penanggung jawab atau pemegang penyelenggaaraan pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, dia memikul kewajiban hukum untuk melakukan seluruh tindakan-tindakan pemerintahan agar terselenggara dengan baik.

"Di dalamnya termasuk, dia memastikan bahwa tidak ada cacat atau celah apalagi yang berbau korupsi di dalam pemerintahan," ucapnya.

Dia juga mengingatkan mantan Wali Kota Solo itu agar memiliki kewajiban untuk menemukan praktik-praktik yang berpotensi korup, kemudian menghentikannya. Caranya, dengan mencopot pejabat yang diduga melakukan penyelewengan sampai melaporkan ke penegak hukum.

"Dalam hal dia tidak melakukan itu berarti dia melalaikan kewajiban hukumnya," tandasnya.

(ydh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini