MAJENE - Diduga, melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur hingga hamil, seorang oknum anggota DPRD Majene dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial HS dilaporkan ke Polres Majene, Sulawesi Barat.
Ditemani keluarganya, korban Melati (nama samaran) berusia 16 tahun memberanikan diri melaporkan seorang oknum anggota DPRD Majene ke polisi, atas dugaan pencabulan hingga hamil.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Awalnya, perisitiwa ini tidak ingin dilaporkan korban kepada keluarganya. Lantaran, termakan bujuk rayu oknum anggota dewan dengan menjanjikan akan bertanggung jawab dan bermaksud menikahinya. Namun, pencabulan ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban curiga melihat perut korban semakin hari terus membesar.
Untuk memastikan kondisi kesehatan dan usia kehamilannya, keluarga membawa Melati ke Rumah Sakit Umum Daerah Majene, untuk diperiksa usia kehamilannya.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jubaedi, mengatakan dalam kasus ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
“Dari hasil pemeriksaan dan penampilan korban terlihat sudah hamil. Jika bukti sudah cukup pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Junaidi, Sabtu (19/4/2014). (FID)
(trk)