Share

Ratusan Rumah di Perumahan Taman Anyelir 3 Depok Disegel

Marieska Harya Virdhani , Okezone · Minggu 20 April 2014 17:11 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 20 471 972932 H1Cx3cSrMz.jpg (Foto: Marieska/Okezone)
A A A

DEPOK - Warga Perumahan Taman Anyelir 3, Cilodong, Depok mendesak pihak pengembang dan lima Bank pemberi kredit (KPR) untuk segera mengeluarkan legalitas seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pemanfatan Ruang (IPR), serta Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat. Hingga lebih dari empat tahun dihuni, perumahan tersebut masih belum memiliki legalitas.

Warga pun kerap berunjuk rasa ke pihak pengembang, bank, hingga Pemerintah Kota. Setelah menemui Pemerintah Kota, ternyata betul saja perumahan tersebut sebagian tanahnya belum mengantongi IMB.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dampaknya, 45 persen dari 700 lebih rumah warga, disegel Pemerintah Kota padahal telah dihuni. Ketua Paguyuban Taman Anyelir 3 Achiruddin Akiel mengatakan kesepakatan warga dann developer, akan menerbitkan IMB dan AJB selama 2 tahun, kenyataannya nihil.

"Sudah disegel Pemkot Depok, jangankan IMB, IPR nya pun belum. Kenapa adanya penyegelan, oleh Pemkot bekerjasama dengan Satpol PP. Bahwa memang terkait legalitas rumah, warga justru mempertanyakan pengembang. Di sini kita semua korban. Kami berencana akan somasi Pemkot Depok, atau mediasi," tuturnya di lokasi kepada wartawan, Minggu (20/04/2014).

Akiel menegaskan warga juga akan memboikot cicilan hingga bank tegas menjamin legalitas surat - surat. Warga juga sudah melayangkan surat pernyataan sikap tersebut kepada pihak perbankan.

"Kami boikot cicilan, kita sudah melayangkan surat, bukan hanya ke bank, kita lakukan boikot cicilan KPR selama legalitas kita belum terpenuhi. Pemboikotan ini bukan berarti menunda pembayaran KPR kita, namun dijelaskan disitu kita tak membayar cicilan dan dipotong masa pembayarannya," tegasnya.

Status rumah warga yang disegel, kata Akiel, masih membolehkan warga untuk menghuninya. Hal itu berdasarkan azas kemanusiaan sehingga masih boleh ditempati warga.

"Pemkot mengatakan karena faktor kemanusiaan masih boleh dihuni, jangan atas nama kemanusiaan dong, kalau atas nama kemanusiaan 1-2 tahun, pengembangnya kabur lalu bagaimana. Harusnya segel ini dilakukan sejak tahun 2010 saat pembangunan, kenapa sekarang segelnya, setelah warga mendatangi wali kota," tukasnya.

Kuasa Hukum Warga Taman Anyelir 3 Rida Fikri menambahkan bahwa warga merasa sudah dibohongi oleh pihak pengembang sehingga pihaknya akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Tiga pihak yang akan digugat yakni pengembang, bank, hingga Badan Pertanahan Negara (BPN).

"BPN pun kalau ada masalah, seenggaknya BPN enggak berikan izin. Seminggu lagi kita akan daftarkan gugatan," tegasnya.

Sementara itu pihak pengembang berjanji akan memenuhi sebagian legalitas untuk mendengar tuntutan warga pada Mei 2015. Pengembang berdalih selalu mendengarkan aspirasi warga dan seluruh legalitas masih dalam proses.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini