JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Menurut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Anas akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"AU diperiksa sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2014).
Dalam perkara Hambalang, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, lantaran telah menerima mobil Toyota Harrier dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhamad Nazaruddin.
(sus)