JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan Anas.
Pada kesempatan itu Adnan mengatakan, aliran uang dari proyek Hambalang yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat seharusnya juga diketahui oleh petinggi partai, termasuk SBY yang saat itu menjabat Ketua Dewan Pembina.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Uang Hambalang itu ke mana? Jika ke kongres, seorang ketua umum harus bertanggung jawab, seorang pembina juga harus bertanggung jawab. (Dipertanyakan) uang itu dari mana? (yang bertanggung jawab) bukan Anas sendiri," ujarnya, Senin (21/4/2014).
Seperti diketahui, Anas diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau Hb atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain kasus di atas, Anas juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(crl)