JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu didampingi kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution.
"Saya berharap kasus ini tidak diproses KPK secara tersendat-sendat," kata Adnan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Adnan melanjutkan, jika proses hukum terhadap Anas berlarut-larut maka akan timbul kesan bahwa KPK menyandera mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam itu.
"Sampai terkatung-katung seperti disengaja. Kayak disandera saja," tegasnya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf a tertulis mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4–20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sedangkan Pasal 12 huruf b menyebutkan hadiah tersebut sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Sedangkan Pasal 11 adalah penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan atau pidana denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.
(trk)