JAKARTA - Bank Indonesia (BI) diketahui memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Padahal, persyaratan jaminan kredit untuk mendapatkan FPJP belum terverifikasi.
Hal itu diungkapkan mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Muslim, saat bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bidang IV BI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/4/2014).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Menurut Hasan, Bank Century tidak bisa ikut kliring, hingga akhirnya mengajukan fasilitas repo aset. Namun, setelah menemui Deputi Pengawasan BI, Siti Fadjrijah, Bank Century justru diberi FPJP.
"Kita tidak bisa kliring, siangnya banyak nasabah tarik uang. Saya sudah pulang ke rumah, saya suruh menghadap, saya kira akan ditutup. Siti mengatakan, akhirnya diputuskan akan dibantu likuiditas bank ini. Kita nanya, apa namanya. Pagi-pagi kita diminta untuk siapkan dokumen sebagai jaminan ke BI, itu disebut FPJP," katanya.
Kemudian, disiapkan berbagai dokumen, dan dimasukan dalam tiga koper dokumen persyaratan ke BI. Pihak BI lalu melakukan verifikasi terlebih dulu guna menentukan aset nasabah yang bisa dijadikan jaminan.
"Selesai cek dokumen itu jam 4 pagi, karena ada yang kurang, masih ada surat yang di notaris dan segala macam. Jadi setelah selesai pengecekan dokumen dilakukan pengikatan," tegasnya.
Hasan bersama dengan wakilnya, Hamidi, Komisaris Utama, Sulaiman, dan Komisaris Rusli, melakukan pengikatan. Ketika, FPJP cair, sayangnya Hasan mengaku tidak mengetahui siapa yang menandatanganinya.
"Pencairannya sesudah tanda tangan itu, katanya pencairannya sudah dijalankan, kami tidak tahu, karena pencairan itu langsung ke rekening Bank Century di BI," ujarnya.
Menurut dia, pencairan itu dilakukan sebelum aset yang menjadi jaminan diklarifikasi semua, dimana pihak pengawas BI, Hisbullah mengatakan cair Rp502 miliar.
(hol)