Share

F1, Kode Duit Hambalang untuk Andi Alfian Mallarangeng

Arief Setyadi , Okezone · Senin 21 April 2014 16:12 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 21 339 973428 tTBrpaN4GH.jpg Foto: Dok. Okezone
A A A

JAKARTA - Komisaris PT Methaphora Solusi Global, Arifin, menguak jatah fee 18 persen untuk Andi Alfian Mallarangeng ketika masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Dimana pemberian fee itu diberi kode F1.  

 

Saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Arifin mengaku pernah mengikuti pertemuan dengan PT Adhi Karya untuk membahas fee 18 persen, menyangkut tender konstruksi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat Rp1,2 triliun.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung di Plaza Senayan, pada tahun 2010, dihadiri oleh mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar, anggota tim asistensi Kemenpora, Lisa Lukitawati, dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. Ketika itu, Lisa dan Deddy meminta fee 18 persen pada Adhi Karya dengan dalih untuk kepentingan lembaga.

 

"Pertemuan itu, terkait fee 18 persen. Pak Deddy meminta fee 18 persen kepada Pak Teuku Bagus. Saat itu Pak Bagus pikir-pikir, belakangan disanggupi," katanya dalam sidang.

 

Jatah fee diberikan dengan menggunakan kode, dimana untuk Andi diberi kode F1, sedangkan untuk Sesmenpora F2.

 

"Iya, Saya pernah dikasih tahu bahwa kebutuhan fee itu untuk F1 dan F2. Belakangan, saya tahu F1 itu menteri," tukasnya.

 

Pemberian fee untuk pihak lainnya juga diberikan kode fee yang dialokasikan untuk DPR diberi kode "tetangga". Lalu, ada juga kode F3,F4,F5. Sayangnya, Arifin tidak mengetahui kode tersebut ditujukan untuk siapa.

 

Arifin menuturkan, ada beberapa kali pengiriman fee, yakni pada Oktober 2010, uang dari PT Adhi Karya sebesar Rp1,2 miliar diserahkan ke Staf Sesmenpora, Wafid Muharam bernama Poniran. Sebelumnya, pada April 2010, juga ada pemberian uang untuk Komisi X DPR, yang diberi kode K10 sebesar Rp2 miliar. Pengiriman uang juga diberikan ke rumah Lisa atas permintaan Teuku Bagus sebesar Rp2,5 miliar. Tetapi, dalam sidang Lisa membantahnya.

 

Diketahui, PT Metaphora Solusi Global merupakan perusahaan subkonsultan perencana konstruksi proyek tersebut.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini