JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo (HP) sebagai tersangka korupsi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 berkaitan dengan Non Performing Loan (NPL) Bank Central Asia.
Kronologi kasus ini berdasarkan keterangan Abraham Samad bemula saat Bank Central Asia mengajukan keberatan pajak kepada Direktur PPH atas pajak yang dibayar sebesar Rp5,7 triliun pada 17 Juni 2003.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Bank Central Asia mengajukan keberatan atas pajak sebesar Rp5,7 triliun kepada Direktur PPH," kata Abraham memulai penjelasan, Senin (21/04/2014).
Pada 13 Maret 2004 Direktur PPH akhirnya memberikan jawaban surat keberatan tersebut dengan mengeluarkan Surat Pengantar Risalah Keberatan ke Dirjen Pajak. Surat risalah tersebut berisi penolakan terhadap pernyataan keberatan Bank Central Asia.
Dugaan korupsi tersebut bermula ketika HP sebagai Ditjen Pajak mengeluarkan SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) pada 18 Juli 2004. Keputusan ini melanggar ketentuan perpajakan karena tidak memberi waktu direktorat pph untuk mememberikan tanggapan dan pengkajian.
Akibat keputusan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp375 miliar berdasarkan pajak yang seharusnya diterima negara. (ahm)
(ahm)