Share

Jadi Tersangka KPK, Hadi Poernomo Belum Dicegah ke Luar Negeri

Qur'anul Hidayat , Okezone · Senin 21 April 2014 19:34 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 21 339 973601 gsJ4TmZ1EV.jpg Ketua KPK Abraham Samad (dok okezone)
A A A

JAKARTA - KPK baru saja mengumumkan bahwa Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan kekuasaan yang merugikan negara sebesar Rp357 miliar saat menjabat dirjen pajak tahun 2002-2004.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa saat ini KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan yang dimulai sejak malam ini. Meski surat penyidikan sudah dikeluarkan namun, pencegahan berpegian ke luar negeri terhadap Hadi Poernomo belum ditetapkan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Apakah sudah dilakukan pencegahan ke pihak imigrasi? Sprindik penyidikan keluar hari ini. Pencegahan kemungkinan besar menyusul," kata Abraham di kantor KPK, Senin (21/04/2014).

Hadi Poernomo diduga merugikan negara karena membatalkan surat risalah penolakan Direktorat PPH terhadap surat keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp5,7 triliun pada tahun 2003.

Hal itu bermula ketika Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak. Pada 2003, saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur Pph. Namun, Bank BCA keberatan untuk membayar nilai pajak tersebut.

Direktur Pph kemudian melakukan pengkajian dan penelahaan selama satu tahun, lalu menyampaikan hasil kajian dan telaah dalam surat pengantar risalah keberatan kepada Dirjen pajak.

Isi dari kesimpulan itu berupa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak. Namun, Hadi malah mengirim surat ke Direktur Pph agar merubah kesimpulan yang semula menolak dirubah menjadi menerima permohonan PT Bank BCA.

Hadi mengabaikan fakta materi keberatan yang sama oleh Bank BCA yang juga diajukan Bank lain, yang semestinya ditolak. Persoalan lainnya, juga terjadi pada 1999, tetapi BCA baru berkirim surat keberatan pada 2003. Sehingga masih mendalami adanya penerimaan ke Hadi atau tidak.

Akibat perbuatannya Hadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini