Share

Lima Orang Ahli Ikut Bantu KPK Terkait Kasus Hadi Poernomo

Qur'anul Hidayat , Okezone · Senin 21 April 2014 19:56 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 21 339 973613 g7ZzjLoy2A.jpg Hadi Peonomo paling tengah (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan secara intensif sebelum menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan keberatan pajak oleh Bank Central Asia (BCA), yang diperkirakan mencapai Rp375 miliar.

Bahkan, KPK telah mendatangkan lima orang ahli dari berbagai disiplin ilmu terkait kasus tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Memeriksa dengan lima ahli dari berbagai disiplin ilmu," jelas Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014).

Selain itu, untuk mengangkat kasus ini ke publik, KPK telah melakukan empat kali forum ekspose.

"Proses panjang, sampai dilakukan empat kali forum ekspose yang diikuti pejabat KPK terkait," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan keberatan pajak oleh Bank Central Asia (BCA), Hadi Poernomo diperkirakan mencapai Rp375 miliar.

"Itu masih kita dalami, berapa kerugian, pajak yang tidak dibayarkan, kurang lebih Rp370 miliar," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014).

Menurut Bambang, hal itu bermula ketika Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak. Pada 2003, saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur Pph. Namun, Bank BCA keberatan untuk membayar nilai pajak tersebut.

Direktur Pph kemudian melakukan pengkajian dan penelahaan selama satu tahun, lalu menyampaikan hasil kajian dan telaah dalam surat pengantar risalah keberatan kepada Dirjen pajak.

Isi dari kesimpulan itu berupa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak. Namun, Hadi malah mengirim surat ke Direktur Pph agar merubah kesimpulan yang semula menolak dirubah menjadi menerima permohonan PT Bank BCA.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini