Share

Kekayaan Hadi Poernomo Rp38 M & Punya Tanah di Los Angeles

Qur'anul Hidayat , Okezone · Senin 21 April 2014 21:14 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 21 339 973645 VdYqKH0YiG.jpg Hadi Poenomo dan Ketua KPK Abraham Samad (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Kekayaan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo memang terbilang tak biasa. Pasalnya, tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan pajak ini diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp38,8 miliar.  

 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terlapor di KPK terakhir pada 9 Februari 2010, kekayaan mantan Dirjen Pajak tahun 2002-2004, mencapai Rp38,8 miliar, terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp36.982.554.031.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Hadi juga memiliki 25 bidang tanah di berbagai tempat. Diantaranya di Depok, Jawa Barat, seluas 11.150 m2 yang diketahui seharga Rp7,05 miliar.

 

Di luar negeri, ia juga tercatat memiliki tanah seluas 60 M x 160 M di Los Angeles (LA), Amerika Serikat. Dia juga memiliki barang antik seharga Rp1 miliar. Sementara itu, untuk harta bergeraknya, bernilai Rp1,5 miliar.

 

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan kapasitasnya ketika menjabat sebagai Dirjen Pajak. Ia disangkakan telah menyalahgunakan wewenang dengan merubah hasil telaah terkait penolakan keberatan pajak Non Perfomance Loan (NPL), senilai Rp5,7 triliun oleh PT Bank Central Asia (BCA).

 

Di mana, hasil telaah menolak permohonan keberatan BCA, tetapi Hadi justru meminta agar permohonan itu dirubah dengan menerimanya. Akibat perbuatannya, sejauh ini kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp375 miliar.

 

Atas perbuatannya Hadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini