Share

KPK Buru Jaringan Hadi Poernomo

Awaludin , Okezone · Senin 21 April 2014 21:35 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 21 339 973652 SeAHW0tLgw.jpg Abraham Samad (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A A A

JAKARTA - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, penetapan mantan Dirjen Pajak 2002-2004 itu sebagai tersangka karena KPK sudah menemukan dua alat bukti dan fakta-fakta serta dokumen-dokumen yang menunjang.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Karena kami sudah menemukan dua bukti yang cukup, oleh karena itu kita menetapkan tersangka kepada beliau dan ini langkah awal," ujar Abraham Samad di sela acara acara Malam Anugerah Tokoh Perubahan Republika 2014 di Jakarta, Senin (21/4/2014) malam.

Kata dia, pihaknya masih melakukan pemburuan terhadap tersangka-tersangka lainnya. "Kita akan kembangkan terus adanya pihak-pihak lain, mungkin yang mempunyai keterkaitan," lanjutnya.

Saat ini, lanjut pria kelahiran Makassar itu, KPK sedang melakukan pendalaman terkait kasus yang menjerat Hadi Purnomo. "Selanjutnya kita lakukan pendalaman lebih intensif, supaya kita melihat ada tidak keterlibatan orang-orang lain misalnya dari pihak swasta," tuturnya.

KPK, kata dia, belum melakukan pencegahan kepada Hadi Poernomo untuk pergi ke luar negeri. "Belum, karena sprindiknya baru hari ini, kiita keluarkan tanda tangannya," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya ketika menjabat sebagai Dirjen Pajak. Ia disangkakan telah menyalahgunakan wewenang dengan merubah hasil telaah terkait penolakan keberatan pajak Non Perfomance Loan (NPL), senilai Rp5,7 triliun oleh PT Bank Central Asia (BCA).

Di mana, hasil telaah menolak permohonan keberatan BCA, tetapi Hadi justru meminta agar permohonan itu dirubah dengan menerimanya. Akibat perbuatannya, sejauh ini kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp375 miliar.

 

Atas perbuatannya Hadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Diketahui, hari ini Hadi melepas jabatannya sebagai Ketua BPK, lantaran sudah memasuki masa pensiun. Hari ini pula ia merayakan hari kelahirannya alias berulang tahun yang ke-67. Meski sudah menyandang status tersangka, Hadi Poernomo belum dicekal apalagi ditahan oleh KPK.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini