Share

Ini Awal Kasus Pajak Hadi Poernomo Terendus KPK

Qur'anul Hidayat , Okezone · Senin 21 April 2014 22:26 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 21 339 973665 s1cKvpNBAz.jpg Hadi Poernomo (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal usul pengusutan kasus yang menjerat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Kasus ini berawal pada tahun 2003, di mana Bank Central Asia (BCA) mengajukan keberatan atas pajak yang harus mereka bayar sebesar 5.7 triliun terhitung sejak tahun 1999 silam.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Setahun setelahnya yakni tepatnya pada 2004, Direktorat Pph menolak surat keberatan tersebut.

Namun, di tahun yang sama Hadi Poenomo yang menjabat sebagai Dirjen Pajak saat itu mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang berisi keputusan untuk menerima pernyataan keberatan dari BCA.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, kecurigaan KPK bermula dari pernyataan keberatan pajak dari bank selain BCA tetap ditolak seperti yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pph, dan diperlakukan berbeda dengan BCA.

"(HP) mengabaikan adanya fakta bahwa keberatan bank lain ditolak, berbeda dengan BCA." ungkap Abraham dalam jumpa pers di kantornya, Senin (21/4/2014) malam.

Abrahan menjelaskan bahwa proses perubahan kebijakan terhadap pernyataan keberatan BCA itu ketika Hadi Poernomo mengirimkan nota dinas kepada Direktorat Pph.

"Dirjen HP memberi perintah ke Direktorat Pph dengan mengirim nota dinas yang berisi untuk merubah kesimpulan tentang keberatan. Semula menolak menjadi menerima," urainya.

Perbedaan perlakuan antara BCA dengan bank-bank lainnya inilah yang menjadi awal kecurigaan KPK sehingga melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak oleh Bank Central Asia (BCA) dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 2002-2004.

Dalam perkara ini KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atas tindakan Hadi, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atas permohonan keberatan BCA pada 1999 selaku wajib pajak.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Ndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini