MEDAN - Tim penyidik Polisi Militer TNI AU (Pomau) Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, Medan, Sumatera Utara, sudah memeriksa sembilan orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan anggota TNI AU aktif, Peltu MY, terhadap anak perempuannya yang masih berusia 18 bulan, IY. Peltu MY kini masih berstatus sebagai saksi.
Dansat Pomau Lanud Soewondo, Mayor Andi Sultan Ilyas, Senin (21/4/2014), menegaskan, bila pihaknya menemukan bukti kuat bahwa MY melakukan pencabulan dan penganiayaan, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Tim penyidik, lanjut dia, juga menemukan indikasi bahwa kasus ini berlatar belakang masalah rumah tangga, yakni antara MY dengan istrinya, SH. Keduanya kini dalam proses cerai di pengadilan agama setempat.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah kasus ini muncul dari upaya perebutan hak asuh anak.
Seperti diberitakan, kasus dugaan pencabulan dan penganiayaan ini dilaporkan ke Polsek Medan baru oleh SH pada 22 Maret 2014.
Selanjutnya, tim penyidik melimpahkan proses pemeriksaan MY ke Pomau karena yang bersangkutan masih bersatus anggota TNI aktif.
SH juga mengadukan kasus ini ke Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Pokja Medan pada 18 April.
(ton)