JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) megungkapkan, keputusan penambahan modal kepada PT Bank Mutiara Tbk oleh LPS dilakukan tanpa adanya keputusan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang menyatakan bank tersebut adalah bank gagal berdampak sistemik.
"Selain itu, tidak ada juga pemberitahuan dari Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bahwa bank tersebut ditenggarai berdampak atau tidak berdampak sistemik sebagaimana diatur dalam aturan BI," tutur Ketua BPK Hadi Poernomo dalam acara perpisahan usai resmi pensiun hari ini, di kantornya, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Hadi menerangkan, pihaknya menemukan bahwa terdapat pengelolaan kredit oleh manajemen Bank eks Century itu yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Bank Mutiara juga tidak menyampaikan posisi CAR sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dalam laporan keuangan publikasi bulanan periode Juni sampai November 2013," terangnya.
Selain itu, Hadi juga menyatakan, pihaknya menemukan penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya berjalan efektif, seperti yang diatur dalam pasal 14 peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2006.
"Proses penanganan Bank Mutiara oleh LPS dengan melakukan penambahan modal sementara sebesar Rp1,25 triliun belum mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tukasnya.
(rzk)