Share

Paksakan Akuisisi BTN, Dahlan Iskan Bisa Dipidana

Hendra Kusuma , Okezone · Senin 21 April 2014 15:50 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 21 457 973414 CQ2tRwW2hX.jpg Dahlan Iskan: (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana akan menggelar RUPSLB PT Bank Tabungan Negara (BTN) dalam rangka pelepasan saham pemerintah. Adapun,  agenda dari RUPSLB adalah pelepasan kepemilikan saham pemerintah sebesar 60,14 persen, serta diakuisisinya BTN oleh PT Bank Mandiri (Mandiri).

Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, perlu proses yang panjang jika memang pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN untuk melakukan akuisisi BTN ke Bank Mandiri. Proses itu pun sudah ada pada Undang-Undang (UU) Kementerian BUMN.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Kalau aturan-aturan itu tidak dilalui dengan benar, saya tidak percaya akuisisi ini dapat dilakukan. Kecuali kalau dia mau masuk penjara," kata Harry di Galeri Cafe TIM, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Harry mengungkapkan, Menteri BUMN Dahlan Iskan dapat dipidanakan lantaran proses akuisisi ini harus melalui Tim Privatisasi yang diketuai oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan dianggotakan oleh Kementerian BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Lanjut dia, anggota Fraksi Partai Golkar ini juga mengatakan, proses privatisasi harus melakukan proses akuisisi berdasarkan UU yang berlaku. Jika melanggar atau tidak sesuai dengan proses hukum yang berlaku, dirinya pun menjadi orang pertama yang akan menuntut proses tersebut.

"Saya sudah bicara dengan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian, mereka belum menerima surat dari Menteri BUMN. Kalau dia nekat ya dia harus berhadapan. Berarti dia melanggar hukum," tutupnya.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini