MEDAN – Serikat Pekerja Bank Tabungan Negara (BTN) di Medan menolak rencana akuisisi Bank Mandiri atas Bank BTN. Mereka meminta agar Menteri BUMN Dahlan Iskan, segera menghentikan wacana tersebut agar tak menciptakan kegaduhan di internal BTN yang justru merugikan banyak pihak, khususnya nasabah.
Ketua Serikat Pekerja BTN Medan Elvian menuturkan, ada beberapa hal mendasar yang menyebabkan munculnya penolakan atas rencana akusisi itu. Namun yang paling menjadi perhatian mereka, akusisi disinyalir akan menyebabkan PHK massal di BTN.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
“Kalau akusisi terjadi, pastilah banyak diantara kami yang akan di PHK. Bank Mandiri yang sudah gemuk secara struktural, pasti akan melakukan rasionalisasi. Alasannya pasti efisiensi. Oleh karena itu, sekitar 500 orang pegawai BTN di Medan menolak rencana ini dengan tegas,”ujar Elvian.
Elvian mengaku, akusisi juga akan berdampak terhadap nasabah, maupun masyarakat secara luas. Menurutnya sebagai bank dengan inti bisnis pembiayaan perumahan, BTN selama ini cukup sukses menghadirkan perumahan murah bagi masyarakat. Sehingga dikhawatirkan, jika akusisi terjadi, inti bisnis BTN akan disamakan dengan inti bisnis Bank Mandiri, yakni sektor komersil.
“Ada perbedaan lini bisnis antara BTN dan Mandiri. Harusnya itu dijadikan evaluasi sebelum melontarkan wacana akusisi. Masyarakat loh yang akan merasakan dampaknya secara luas. Jadi jangan asal lempar pernyataan yang tidak bertanggungjawab,” tambahnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja BTN secara nasional sudah menyatakan 10 poin sikap mereka, yang pada intinya menolak rencana akusisi tersebut. Mereka menilai, akusisi Bank Mandiri terhadap BTN, hanya menguntungkan Bank Mandiri, dan melanggar setidaknya tiga ketentuan. Yakni Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, UU badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pasar Modal.
(put)