Share

FKSSK Serahkan Persoalan Bank Mutiara Kepada BI & LPS

Petrus Paulus Lelyemin , Okezone · Senin 21 April 2014 21:37 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 21 457 973653 MMt1feWNOW.jpg Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Kementerian Keuangan mengungkapkan hasil rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang berlangsung 16 Desember 2013 memutuskan menyerahkan persoalan tambahan modal sementara terhadap PT Bank Mutiara kepada otoritas teknis terkait dan pemilik modal bank tersebut.

Hal ini disampaikan, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai menghadiri rapat pimpinan Kementerian Keuangan di kantornya, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"(Keputusannya) kita tidak boleh turut campur. Itu urusan pemilik modal dengan banknya. Kalau tidak ada apa-apa kenapa kita harus campurin, itu domainnya LPS," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan, dalam rapat tersebut FKSSK menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan saat itu dan pemegang modal Bank Mutiara, LPS.

"Karena bukan situasi krisis, jadi FKSSK tidak memutuskan apa-apa. Itu akhirnya kami sampaikan LPS ambil langkah yang terbaik. Kita tidak bicarakan bailout atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, keputusan penambahan modal kepada PT Bank Mutiara Tbk oleh LPS sebesar Rp1,25 triliun, dilakukan tanpa adanya keputusan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang menyatakan bank tersebut adalah bank gagal berdampak sistemik.

"Selain itu, tidak ada juga pemberitahuan dari Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bahwa bank tersebut ditenggarai berdampak atau tidak berdampak sistemik sebagaimana diatur dalam aturan BI," tutur Ketua BPK Hadi Poernomo, sebelum diringkus KPK.

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini