Share

Guru dan Dosen Enggak Mesti PNS, Kok!

Rachmad Faisal Harahap , Okezone · Senin 21 April 2014 15:02 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 21 560 973287 ZzGirD23GL.jpg Ilustrasi: PNS. (Foto: dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Banyak orang berpikiran bahwa guru dan dosen PNS lebih baik dibandingkan yang non-PNS. Padahal, tidak selalu demikian.

Apalagi melalui jalur terbaru untuk mengisi jabatan tenaga pendidik Indonesia ini yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, PPPK merupakan bagian kebijakan dalam Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan masyarakat sipil dengan kompetensi profesional dan memenuhi kualifikasi yang diminta untuk mengikuti rekrutmen pengisian jabatan PPPK.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Dosen dan guru non-PNS juga dapat mengikuti rekrutmen terbuka tersebut," ujarĀ  Nuh seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (21/4/2014).

Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya itu

berharap, PPPK dapat mengisi kekosongan jabatan yang tidak dapat diisi oleh PNS. Artinya, jabatan guru dan dosen pun tidak melulu harus ditempati mereka yang berstatus abdi negara.

Seiring penerapan PPPK dalam tenaga pendidik, Nuh mengaku, berkomitmen mendukung kebijakan rekrutmen peningkatan kualitas dan kualifikasi dalam kerja sama pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Termasuk proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan penyelesaian masalah kepegawaian," ucap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) itu.

Saat ini, Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi payung hukum bagi PPPK. Kualifikasi PPPK akan dijabarkan lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan mereka harus mengikuti tes seperti dalam rekrutmen CPNS.

(rfa)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini