JAKARTA – Penetapan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, membuat banyak pejabat negara terkejut. Pasalnya, KPK mengumumkan status tersangka saat Hadi berulang tahun dan mengakhiri masa jabatannya di BPK.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku terkejut dengan ditetapkannya Hadi sebagai tersangka saat berulang tahun.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Saya hanya ingat, aduh ulang tahun kok dijadikan tersangka,"kata Dahlan di Kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Dahlan juga teringat beberapa tahun lalu, saat itu Hadi dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kala itu, Hadi juga merayakan ulang tahunnya.
"Dulu beberapa tahun lalu, ketika Beliau ulang tahun juga diberhentikan sebagai Dirjen Pajak oleh Ibu Sri Mulyani," ujar Dahlan.
Hadi Poernomo diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirjen Pajak. Dia diduga mengubah hasil telaah permohonan keberatan pajak yang diajukan oleh Bank Central Asia (BCA) dengan non-perfomance loan (NPL) sebesar Rp5,7 triliun, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp375 miliar.
Akibat perbuatannya, Hadi dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(crl)