Share

Kemenkeu pun Tak Beri Bantuan Hukum untuk Hadi Poernomo

Petrus Paulus Lelyemin , Okezone · Rabu 23 April 2014 18:39 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 23 20 974767 wLUYPzTkBq.jpg Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyatakan mantan Direktur Jenderal Pajak periode 2001–2004 Hadi Poernomo yang kini menjadi tersangka dalam kasus restitusi pajak PT Bank Central Asia (BCA) tidak bisa mendapatkan bantuan hukum dari pihak Kemenkeu.

"Kalau kita mengenai bantuan hukum kan melihat case-nya dulu, kalau sudah tersangka kan enggak bisa dikasih bantuan hukum oleh Kemenkeu," tutur Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sony Loho ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurut dia, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, Kemenkeu perlu melihat jenis kasus dan status pejabat atau mantan pejabatnya yang terlilit kasus terkait aktivitas kerjanya di Kemenkeu.

"Ada beberapa di peraturan kita kalau sudah ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum kita enggak bisa kasih bantuan hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Ristiawan menyatakan jatah bantuan hukum bagi anggota dan mantan anggota BPK yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tidak bisa diberikan kepada mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. Di mana, Hadi sedang terlibat kasus restitusi pajak PT Bank Central Asia ketika masih menjabat Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2004.

Hal ini dikarenakan kasus yang tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menguak aktivitas kerja Hadi di luar jabatan sebagai Ketua BPK.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini