JAKARTA - Kementerian Komuniskasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan penggunaan IMEI dalam proses pengawasan produk ponsel yang beredar di dalam negeri masih membutuhkan waktu kurang lebih dua tahu ke depan. Pasalnya, tahap sosialisasi selama itu dibutuhkan untuk memberikan pengertian kepada seluruh stakeholder.
"Itu ada time periode, jadi perlu ada waktu sosialisasi. Dua tahun minimal. Kan sekarang ponsel yang sudah tersebar itu kan sudah terlalu banyak," Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kalamullah Ramli ketika ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Dia menjelaskan, hingga saat ini kurang lebih jumlah HP yang beredar telah mencapai 230 juta. Ini juga, tambahnya, merupakan salah satu alasan dibutuhkan waktu untuk proses sosialisasi. "Karena jumlah ponsel sekarang sudah 230 juta lebih itu kan gak mudah nertibin," ucapnya.
Ramli mengakui telah bersepakan dengan kementerian terkait terkait hal tersebut dalam upaya pengawasan ponsel selundupan yang mungkin saja terjadi akibat penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) terhadap ponsel.
"Ini kan kesepakatan bersama 4 kementerian, kemenkeu, kemenkominfo, perindustrian dan perdagangan. Dan itu kalau tidak salah sudah ada batas waktu sosialisasi 2 tahun itu," tukasnya.
(rzy)