Share

Ini Hasil Kesimpulan Rapat Outsourcing dengan DPR

Hendra Kusuma , Okezone · Rabu 23 April 2014 18:25 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 23 320 974756 hYC2s6Jl8I.jpg Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja menyelesaikan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Satgas Outsourcing BUMN dan Gerakan Buruh/Pekerja (Geber) BUMN di ruang rapat Komisi IX DPR RI. Meski masih dalam kondisi reses, namun Komisi IX tetap melakukan RDPU mengenai outsourcing di perusahaan BUMN.

Pasalnya, kinerja Satuan Pengawas (Satgas) Outsourcing di perusahaan BUMN belum bekerja secara maksimal. Dari sekitar 21 perusahaan BUMN yang menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing seharusnya sudah dapat diangkat statusnya menjadi pegawai biasa, namun verifikasi yang dilakukan Satgas masih belum menghasilkan.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Saya rasa bukan mengecilkan Satgas, tapi setidaknya kita sudah berjuang," kata Pimpinan RDPU Komisi IX Ribka Tjiptaning di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Meski belum mendapatkan hasil yang diharapkan, setidaknya RDPU Komisi IX dengan Satgas Outsourcing BUMN dan Geber BUMN di ruang rapat Komisi IX DPR RI, telah membuahi kesimpulan yang penting. Berikut kesimpulan RDPU tersebut.

1.Komis IX DPR RI mendesak satgas outsourcing BUMN untuk menyelesaikan permasalahan penyerahan sebagian pekerjaan dan perjanjia pemborongan pekerjaan (outsourcing) dengan melaksanakan hasil-hasil kerja Komisi IX DPR RI dengan Menakertrans RI dan Menteri BUMN, tanggal 4 Maret 2014 secara nya sesuai waktunya.

2. Komisi IX DPR RI mendesak Menakertrasns dan Menteri BUMN memberikan kewenangan Satgas Outsourcing BUMN untuk dapat mengeksekusi hasil-hasil rapat kerja 4 Maret 2014, sesuai target waktu, verifikasi 12 Maret 2014 sampai dengan 12 April 2014 dan selanjutnya 12 April sampai dengan 12 Mei 2014 seluruh permasalahan outsourcing telah diselesaikan.

3. Komisi IX DPR RI akan melaksanakan Rapat Konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk membahas audit kinerja perusahaan-perusahaan di lingkungan BUMN.

4. Komisi IX DPR RI meminta Satgas Outsourcing BUMN melibatkan serikat pekerja outsourcing BUMN (Geber BUMN) dan atau serikat pekerja diperusahaan masing-masing dalam setiap proses penyelesaian masalah outsourcing.

5. Komisi IX DPR RI meminta Kemenakertrans RI untuk menerbitkan surat edaran kepada seluruh dinas ketenagakerjaan dan direksi BUMN, direksi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di daerah untuk menghentikan proses PHK pekerja outsourcing dengan alasan apapun.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini