Share

Mensos Meyakini Data Kemiskinan Akurat

Isnaini , Okezone · Rabu 23 April 2014 16:50 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 23 337 974679 Ejf0f6nQYj.jpg Salim Segaf Al Jufri (Foto: Antara)
A A A

PADANG - Kementerian Sosial meyakini data kemiskinan masyarakat Indonesia memiliki tingkat akurasi tinggi. Akurasi data kemiskinan yang dikeluarkan didasari pada validasi data lapangan hingga tidak ada duplikasi maupun kesalahan teknis lainnya.

 

"Kita punya ujung tombak relawan, tenaga kerja sosial kecamatan. Bayangkan satu orang satu kecamatan pasti akurat. Jadi kalau ada keluarga dikategorikan miskin, maka petugas bakal cek langsung keluarga itu. Melihat kebenaran data yang diterima," ujar Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri usai melakukan Dialog Interaktif Tenaga Kesejahteraan Sosial di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, Padang, Sumatera Barat, Rabu (23/4/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Ditegaskan Salim, data kemiskinan atau pun data penyandang masalah sosial lain itu selalu divalidasi dan diperbaharui. Hingga dapat melihat secara faktual perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat

 

"Kalau orang itu tahun depan sudah mulai meningkat kesejahteraannya kan bisa dihapus dari data yang ada," jelasnya.

 

Akurasi data miskin dibuktikan pula pada data penerima program keluarga harapan (PKH). Program ini memfokuskan pada keluarga miskin di Indonesia. Buktinya, sambung Salim, tidak ditemukan data penerima PKH itu salah. Seluruh penerima PKH terbukti merupakan keluarga miskin.

 

"3,2 juta keluarga miskin itu memang benar miskin. Dan tidak ada yang protes pada data tersebut, tidak ada yang bilang salah sasaran. Karena ini tepat dan akurasi," ucapnya.

 

Salim melanjutkan, seusai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menegaskan peran data kemiskinan berada di Kementerian Sosial. Tidak pantas diterbitkan instansi pemerintah manapun.

 

Tentu saja, amanat undang-undang itu mengarahkan pada upaya tidak terjadi perbedaan data kemiskinan. Sehingga penanganannya pun menjadi lebih tepat dan sampai tujuan. "Jadi boleh saja lembaga lain mendorong pengentasan kemiskinan. Tapi sumber data dan parameter kemiskinan harus merujuk Kementerian Sosial," terangnya.

 

Pada tahun ini, Salim menyebut, Kementerian Sosial akan segera membuat data terbaru.  Dilakukan bersama profesional lain yang tetap divalidasi para tenaga kerja sosial di daerah.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini