Share

Diduga Cabuli Anak Tetangga, Guru Diarak ke Kantor Polisi

Akbar Dongoran , Okezone · Kamis 24 April 2014 01:16 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 23 337 974901
A A A

MEDAN - Belasan warga Jalan Murai XV, Kelurahan Kengangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, mengarak Putra Hendrawan (34) ke Mapolresta Medan, Rabu (23/4/2014). Guru komputer di SD itu digiring ke kantor polisi karena diduga melakukan pelecehan terhadap  D, bocah 7 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

 

Kasus pelecehan seksual ini pertama kali diketahui ibu kandung D, Karti Ningsih (49). Saat itu ia tengah memandikan D dan bocah tersebut mengeluh di bagian duburnya terasa perih. Karti yang curiga kemudian menginterogasi D, hingga akhirnya mengaku telah dicabuli Putra.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

“Ketahuannya 3 hari yang lalu. Waktu mamaknya memandikan dia. Awalnya dia enggak ngaku. Tapi setelah diinterogasi baru dia mengaku telah dicabuli Putra saat dimandikan oleh pelaku di rumahnya. Kemudian mamaknya meminta pertolongan kami untuk mendatangi Putra. Tapi ternyata dia enggak ada di rumah, sehingga enggak bisa kita tangkap,” ujar Bambang Sitepu (38), salah seorang warga yang ikut mengarak pelaku.

 

Karena tak bisa menemukan pelaku, Karti Ningsih didampingi beberapa orang warga dan kepala lingkungan kemudian membuat laporan ke Mapolresta Medan. Putra akhirnya diamankan, setelah ditemukan warga kembali ke rumahnya.

 

“Karena dia enggak ada di rumah waktu mau kami labrak, akhirnya kami laporkan ke polisi dengan registrasi STTPL/1020/K/IV/ SPKT Resta Medan. Tapi rupanya hari ini dia kelihatan, makanya dengan didampingi kepala lingkungan langsung kami bawa ke kantor polisi,”tambahnya.

 

Sementara itu Putra saat memberikan keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, membantah sepenuhnya tuduhan warga. Ia pun menantang warga untuk memvisum korban.

 

“Dia (D) dan teman-temannya memang sering datang ke rumahku. Mereka senang-senang aja. Enggak benar itu kalau ku sodomi. Aku masih normal. Kalau enggak percaya visum saja,”bantahnya.

 

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Medan, AKP Hariani membenarkan adanya laporan tersebut. Namun ia belum mau berkomentar banyak terkait kasus tersebut.

 

“Ia sudah kita terima laporannya. Terduga pelaku juga sudah dibawa warga ke kantor. Tapi kita kan harus pastikan dulu benar tidaknya unsur pelecehan seksual itu. Makanya kita telah meminta keluarga korban untuk memvisum DW,”tukasnya.

 

Putra sendiri kini tengah diamankan di Unit PPA Polresta Medan. Jika nantinya bukti-bukti mengarah pada pencabulan, Putra akan diancam dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini