Share

Ikut "Usik" Kasus Bank Century, Hadi Poernomo Dibui

Angkasa Yudhistira , Okezone · Rabu 23 April 2014 06:01 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 23 339 974292 OLSLWN77xl.jpg Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo (Foto: Antara)
A A A

JAKARTA - Penetapan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) memunculkan kecurigaan. Hadi dijerat KPK lantaran ikut memvonis bersalah pemberian dana talangan Bank Century.

Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli, mengaku heran kenapa penetapan Hadi sebagai tersangka dilakukan setelah mantan Dirjen Pajak itu menemukan hasil audit bahwa bail out tidak benar dilakukan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Saya katakan, Hadi sebagai ketua BPK menemukan hasil kasus Bank Century, bahwa bailout tidak benar, merugikan negara, kemudian penambahan kerugian pun ditemukan. Bukan Rp6,7 triliun tapi sebesar Rp7,4 triliun," ujarnya saat berbincang dengan Okezone, Selasa (22/4/2014) malam.

Sekadar diketahui, laporan tersebut langsung diserahkan Hadi pada Ketua KPK Abraham Samad, pada 23 Desember 2013 di gedung KPK. "Karena itu, timbul pertanyaan juga. Kenapa setelah Hadi menyerahkan hasil laporannya, tak lama dia justru dijerat dengan kasus pajak BCA,” ungkapnya.

“Dan yang saya tahu, data itu diperoleh dari Inspektorat Depertemen Keuangan. Memang secara hukum tidak ada kaitanhya, tapi kok berkaitan betul dengan kasus pembebasan pajak Bank Mandiri sebelum go public yang dikeluarkan departemen keuangan. Bahan-bahan dari Dirjen keuangan tahun lalu, jadi menimbulkan pertaannya," tandasnya.

Hadi disangkakan KPK telah menyalahgunakan wewenang dengan mengubah hasil telaah terkait penolakan keberatan pajak non-perfomance loan (NPL) senilai Rp5,7 triliun oleh PT Bank Central Asia (BCA). Di mana, hasil telaah Direktur PPh menolak permohonan keberatan BCA, tetapi Hadi justru meminta agar permohonan itu diubah dengan menerimanya. Akibat perbuatannya, negara menelan kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp375 miliar.

Atas perbuatannya, Hadi dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini