Share

KPK Harus Hati-Hati Tangani Kasus Pajak BCA

ant , Jurnalis · Rabu 23 April 2014 13:23 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 23 339 974515 q7TcVjd0Gi.jpg
A A A

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang bertepatan dengan hari pensiunnya sebagai Ketua BPK tidak ada unsur politis melainkan kehati-hatian KPK dalam mengusut kasus tersebut.

"Bukan kompetensi ICW menilai politis atau tidak, ICW melihat substansi kasus itu, yaitu KPK berhati-hati dalam menetapkan ada tidaknya unsur korupsi," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas dihubungi di Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Firdaus mengatakan kasus tersebut terjadi pada 2004, dilaporkan pada 2012 dan baru mulai dimulai proses penyidikan pada 2014.

Menurut Firdaus, KPK harus berhati-hati dalam pengusutan kasus itu supaya unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, yaitu dilakukan oleh pejabat negara, adanya penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri dan orang lain.

"Tentu sangat disayangkan kalau KPK terburu-buru, kemudian pelanggaran yang ditetapkan kemudian hanya pelanggaran administrasi perpajakan. Jadi menurut saya tidak ada unsur politis, hari pensiun, ulang tahun atau tahun politik," tuturnya.

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus keberatan pajak BCA tepat pada hari dia pensiun sebagai Ketua BPK. Dia disangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004.

Sebagai Dirjen Pajak, dia menerbitkan surat keberatan pajak nihil (SKPN) PT Bank BCA Tbk pada 2004 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp375 miliar.

PT Bank BCA mengajukan surat keberatan pajak kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 17 Juli 2003 karena memiliki nilai kredit bermasalah atau non-performing loan sebesar Rp5,7 triliun.

Pada 13 Maret 2004, Direktur Pajak Penghasilan (PPH) mengirim surat kepada Dirjen Pajak Hadi Poernomo tentang hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT Bank BCA dengan kesimpulan menolak permohonan keberatan wajib pajak BCA.

Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final terhadap surat keberatan pajak BCA, yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan Direktur PPH melalui nota dinas untuk mengubah kesimpulan telaah.

Nota dinas dari Hadi mengubah hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT BCA menjadi menerima surat keberatan itu.

"Saudara HP mengabaikan adanya fakta bahwa materi keberatan pajak yang sama juga diajukan oleh bank-bank lain, tapi ditolak. Dalam kasus BCA, surat keberatan pajaknya diterima," kata Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan penetapan tersangka Hadi Poernomo.

(crl)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini