Share

Proyek e-KTP Berpotensi Rugikan Negara Rp3 Triliun

Stefanus Yugo Hindarto , Okezone · Rabu 23 April 2014 13:37 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 23 339 974522 tPOEbBDCyL.jpg
A A A

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Korupsi proyek e-KTP tersebut diperkirakan merugikan negara sekira Rp3 triliun.

Menurut Direktur investigasi dan advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi, berdasarkan hasil audit BPK semester II tahun 2013, diketahui Realisasi anggaran untuk pembayaran kontrak  e-KTP untuk tahun 2011 sebesar Rp1.182.776.712.741, untuk tahun 2012 sebesar Rp3.482.674.420.716 dan untuk alokasi tahun 2013 sebesar Rp1.045.000.000.000.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Walaupun negara sudah membayar kepada PT. PNRI sebagai pemenang tender, tetapi, Negara tidak dapat segera memanfaatkan hasil pengadaan kontrak penerapan KTP elektronik karena adanya korupsi dalam pengadaan e-KTP dalam bentuk  konsorsium PNRI tidak dapat menyelesaikan pekerjaan Penerapan KTP elektronik tahun 2011 dan 2012 sesuai dengan kontrak,” kata Uchok dalam keterangannya, Selasa (23/4/2014).

Hal ini bisa dilihat dari berdasarkan Berita acara serah terima (BAST) Barang  yang telah ditandatangani oleh pihak ditjend dukcapil dan pihak kecamatan. Ditetahui dari jumlah KTP elektronik yang harus didistribusikan sebanyak 172.015.400, dan konsorsium PNRI hanya dapat mendistribusikan ke kecamatan sampai dengan 31 Oktober 2012 sebanyak 48.122.734 atau senilai Rp769.963.744.000. “Dengan perhitungan distribusi KTP elektronik sebanyak 48.122.734 dikali Rp16.000 untuk satu harga elektronik,” kata Uchok.

 

Uchok menambahkan, sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir tanggal 8 Januari 2013, jumlah elektronik yang telah didistribusikan ke kecamatan sesuai BAST hanya sebanyak 52.887.528 atau senilai Rp846.200.448.000.

“Bila melihat realisasi anggaran tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp4.665.451.133.457, dan realisasi pekerjaan konsorsium PNRI, sampai tanggal 8 Januari 2013 hanya sebesar Rp1.616.164.192.000. Dengan demikian, ada indikasi kerugian negara dari tahun 2011 sampai 2012 sebesar Rp3.049.286.941.457,” kata Uchok Sky khadafi

Selain itu, kata Uchok dalam proses lelang juga ditemukan penyimpangan yang merugikan negara , yakni HPS (Harga perkiraan sementara) yang ditetapkan oleh PPK bukan berdasarkan yang diperoleh dari hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan e-KTP. “Harga satuan yang tercantum dalam HPS atas perangkap sejenisnya tidak sama nilainya,” ungkapnya.

Uchok meminta agar KPK jangan hanya mentetapkan tersangka kepada pembuat komitmen, tapi harus mentetapkan tersangka kepada pejabat negara. “Pisau KPK harus lebih tajam kepada pejabat negara bukan kepada pembuat komitmen,” tutup Uchok.

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini