Share

Mendagri Tetap Pede Proyek e-KTP Tak Bermasalah

ant , Jurnalis · Rabu 23 April 2014 15:24 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 23 339 974612 CAAfYiDJkp.jpg
A A A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala, dan tidak ditemukan adanya kesalahan.

"Sampai sekarang belum ada temuan kesalahan, baik dalam proses tender maupun dalam perjalanannya (pelaksanaan pengadaan). Tidak ada temuan BPK sama sekali," kata Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dia menjelaskan, audit BPK dilakukan setiap tahun sejak proyek pengadaan e-KTP pada 2011. Oleh karena itu, dia juga tidak mengetahui dimana letak kerugian negara seperti yang dimaksud KPK.

"Kalau sekarang (ada pejabat Kemendagri) dinyatakan sebagai tersangka, tentu kami tidak tahu di mana sangkaannya. KPK yang lebih tahu itu. Tetapi hasil audit BPK tidak pernah ada temuan yang merugikan negara itu," lanjutnya.

Hingga Rabu pagi, Mendagri belum mendapatkan laporan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) perihal penggeledahan di Kantor Dukcapil dan penetapan tersangka atas salah satu Direktur di lingkungan tersebut.

"Sampai sekarang saya tidak tahu masalahnya apa. Dirjen (Dukcapil) juga belum lapor, mungkin lelah karena sampai dini hari tadi penggeledahannya," tambahnya.

Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Sugiharto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini