Share

KPK: Hadi Poernomo Terbukti Salah Gunakan Wewenang

Mustholih , Okezone · Rabu 23 April 2014 20:05 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 23 339 974844 ZuXviq53sr.jpg Hadi Poernomo (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A A A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, sudah memenuhi unsur pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang dalam kasus permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

"Setidak-tidaknya unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor itu sudah terpenuhi. Sehingga ketika ekspose kami berani ambil putusan seperti itu," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurut Bambang, saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus Hadi Purnomo bakal diperiksa pada pekan depan. "Sekarang timnya sedang merumuskan jadwal pemeriksaan," ujar Bambang menambahkan.

Bambang pun mempersilakan Hadi Poernomo melakukan pembelaan. "Kami mempunyai pandangan sendiri dan pandangan itu sudah kami rumuskan jadi bagian dari proses dan sekarang kami sudah menyatakan sebagai tersangka. Nanti kalau mau lakukan pembelaan lakukanlah pembelaan di sidang pengadilan," ungkap Bambang.

Sebelumnya, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus keberatan pajak BCA tepat pada hari dia pensiun sebagai Ketua BPK. Dia disangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004.

Sebagai Dirjen Pajak, dia menerbitkan surat keberatan pajak nihil (SKPN) PT Bank BCA Tbk pada 2004 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp375 miliar.

PT Bank BCA mengajukan surat keberatan pajak kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 17 Juli 2003 karena memiliki nilai kredit bermasalah atau non-performing loan sebesar Rp5,7 triliun.

Pada 13 Maret 2004, Direktur Pajak Penghasilan (PPH) mengirim surat kepada Dirjen Pajak Hadi Poernomo tentang hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT Bank BCA dengan kesimpulan menolak permohonan keberatan wajib pajak BCA.

Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final terhadap surat keberatan pajak BCA, yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan Direktur PPH melalui nota dinas untuk mengubah kesimpulan telaah. Nota dinas dari Hadi mengubah hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT BCA menjadi menerima surat keberatan itu.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini