MEDAN - Putra Hendrawan (34) warga Jalan Murai XV, Kelurahan Kengangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, diarak warga dari rumahnya ke Mapolresta Medan, karena diduga telah mencabuli D, bocah 7 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
“Katanya (D), dia disuruh mandi saat bermain di rumah si Putra. Setelah dia membuka pakaiannya, Putra kemudian memaksa memasukkan alat kelaminnya. Dia pun enggak bisa melawan,” ujar Bambang, salah seorang warga yang ikut mengarak Putra ke Mapolresta Medan, Rabu (23/4/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Namun Putra membantah pengakuan D. Menurut guru komputer di SD itu, pengakuan D bohong belaka. Ia pun menantang keluarga D untuk memvisum korban, guna membuktikan tudingan tersebut.
“Mereka memang sering bermain ke sini. Tapi enggak benar kalau dia kuperlakukan seperti itu. Bohong itu semua. Visum saja kalau enggak percaya,”bantahnya.
Namun pengakuan D telah dicabuli Putra juga dikuatkan pengakuan teman korban berinisial, P (10). Dia mengaku sempat mendengar D menjerit di dalam kamar mandi saat berdua bersama Putra. Saat itu dia pun ketakutan dan lari keluar dari rumah Putra.
“Kami memang sering main ke rumah Pak Putra. Sering nonton kami di situ. Memang pernah kami dengar D menjerit di kamar mandi. Sama pak Putra dia waktu itu di dalam. Kami pun lari ketakutan,” tukasnya.
Kasus dugaan pencabulan ini sendiri saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan. Korban pun telah diminta untuk melakukan visum, guna membuktikan ada tidaknya pelecehan terhadap korban.
(ful)