Share

Waduh! 3 Pejabat Penebang Taman Nasional di Aceh hanya Dihukum Percobaan

Salman Mardira , Okezone · Rabu 23 April 2014 23:47 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 23 340 974903 r2qQBwNZel.jpg Foto: travel.mongabay.com
A A A

BANDA ACEH - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane yang hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada tiga pejabat Pemkab Aceh Tenggara yang terbukti merambah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), menuai kecaman.  

 

“Vonis ini membuktikan bahwa penegak hukum tidak berkomitmen untuk menerapkan Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan hutan dan kawasan konservasi,” kata Ketua Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus), Panut Hadisiswoyo, dalam pernyataan tertulis diterima Okezone, Rabu (23/4/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Ketiga terdakwa yakni Khairul Anwar, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Aceh Tenggara, Rajadun, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara, dan Rahmat Hidayat, Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

 

Dalam amar putusannya beberapa hari lalu, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti merambah hutan TNGL, dan melanggar Pasal 50 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

 

Ketiganya divonis masing-masing enam bulan penjara dan denda Rp3 juta dengan masa percobaan satu tahun. Artinya mereka tak ditahan, kecuali melakukan kejahatan yang sama selama masa percobaan.

 

Panut menyatakan, vonis itu sangat ironis dan upaya proses hukum tindak pidana kehutanan di Indonesia masih sebatas basa-basi. Padahal kasus perambahan khususnya di kawasan TNGL yang masuk wilayah hukum Aceh Tenggara terus meningkat.

 

Luas kawasan TNGL Aceh Tenggara, menurutnya mencapai sekira 380 ribu hektar dengan areal terbuka seluas 11.000 hektar. Luasnya area terbuka ini menunjukkan adanya kerusakan, akibat aktivitas illegal di sana seperti pembalakan liar dan perambahan.

 

TNGL merupakan zona inti dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan kawasan strategis nasional, dan habitat bagi keanekaragaman hayati penting seperti orangutan sumatera, badak sumatera, gajah sumatera, harimau sumatera dan lain-lain.

 

TNGL telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO pada tahun 2004 lalu. Namun karena tingginya tingkat aktivitas ilegal yang mengancam keberlangsungan dan perlindungan TNGL serta ekosistem di dalamnya, TNGL telah dimasukkan dalam situs warisan dunia terancam (world heritage site in danger) oleh Uni Konservasi Dunia (IUCN).

 

“Akibat maraknya perambahan kawasan TNGL, kini hampir setiap tahunnya bencana alam terjadi seperti tanah longsor dan banjir bandang yang mengakibatkan kerugian materi dan jiwa di Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar Panut.

 

Dia menambahkan, penegakan hukum merupakan salah satu kata kunci untuk mendukung keberhasilan program upaya konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia. “Pihak BBTNGL harus selayaknya melakukan banding atas vonis hukuman percobaan ini,” sebutnya.

 

Dengan adanya proses hukum tegas terhadap perambah hutan, khususnya pejabat yang terlibat, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku tindak pidana kehutanan lainnya khususnya di kawasan TNGL untuk segera menghentikan dan meninggalkan aktivitas ilegalnya.

 

“Sehingga kawasan TNGL yang terdegradasi dapat dipulihkan kembali serta fungsi kawasan TNGL sebagai kawasan konservasi dapat lebih optimal, untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang akan memberikan kelangsungan jasa ekologi penting, seperti perlindungan sumber air, pengatur iklim lokal, pencadangan karbon, pencegah bencana alam, dan sebagainya,” pungkasnya.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini