Share

Ada Masalah Lain di Balik Kasus Pajak BCA

Rizkie Fauzian , Okezone · Rabu 23 April 2014 12:27 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 23 457 974475 HWltsjvf4D.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Hadi Poernomo ditangkap KPK karena menyalahgunakan wewenang Dirjen Pajak, yang memuluskan jalan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dalam mengajukan penangguhan pajak. Saat itu, Hadi selaku Dirjen Pajak mengurus Wajib Pajak BCA Tahun Buku 1999. 

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur, mengatakan bahwa Saat itu, BCA sendiri masih di bawah naungan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Oleh karena itu, agar tumbuh besar, maka perlu dibantu oleh pemerintah.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Saya kira itu proses ya, itu kebijakan yang diberikan pemerintah, karena BCA masih BPPN makanya diberi kebijakan oleh pemerintah," jelasnya di Kadin, Rabu (23/4/2014).

Natsir menambahkan, BCA sendiri sebagai Wajib Pajak (WP) hanya melaporkan. "BCA hanya melapor, tetapi saya kira di balik itu ada hal lain, karena itu prosedur normal, belum tentu menyimpang," tukas dia.

Sekadar informasi, pada 2003, BCA masih dipimpin oleh DE Setijoso sebagai Presiden Direktur. Selain dia, masih ada tujuh direktur lainnya, yakni Aswin Wirjadi, Jahja Setiaatmadja, Anthony Brent Elam, Suwignyo Budiman, MM Dick Noorden, Subur Tan, dan Dhalia M Ariotedjo.

Pada 17 Juli 2003, BCA mengajukan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak. BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet hitungan mereka adalah sebesar Rp5,7 triliun.

Selanjutnya, Direktur PPh memproses, mengkaji dan mendalami keberatan pajak yang diajukan pihak Bank BCA itu. Dan dari pendalaman selama sekira setahun atau pada 13 Maret 2004, Direktur PPh mengeluarkan hasil risalah beserta kesimpulan, bahwa keberatan pajak pihak Bank BCA itu ditolak, dan Bank BCA diwajibkan memenuhi pembayaran pajak Tahun 1999 dengan batas waktu 18 Juli 2003.

Namun, sehari sebelum batas jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA itu, rupanya Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPh melalui nota dinas agar mengubah kesimpulan keberatan BCA.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini