JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyatakan penelusuran kasus restitusi pajak PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) telah dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2007 silam.
"Mulai muncul 2007-2010, dan KPK mulai proses setelah 2010," tutur Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sony Loho ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sony mengungkapkan, pihaknya juga mendapat pengaduan dari masyarakat terkait kasus tersebut. Namun di tingkat penelidikan dan penyidikan kasus tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada pihak KPK.
"Kita kerjasama juga dengan KPK dari dulu. Dua-duanya terima pengaduan. Tapi kalau udah level penyelidikan/penyidikan itu sudah KPK," tukas Sonny.
Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo yang baru pensiun pada 21 April 2014 sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terhadap proses restitusi pajak BCA pada 2003, ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
(mrt)